Friday, July 11, 2008

KEHARUSAN MENJAGA HARTA KEKAYAAN

Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda “Barangsiapa terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid” (HR.Bukhari dan Muslim).

Bagaimana hubungannya hadits tersebut dengan cara kita menjaga harta kekayaan kita ? Disini saya ingin mencoba menyampaikan kepada kita semua bagaimana seharusnya kita berbuat agar kita dapat mempertahankan harta kita.

Selain hadits tersebut diatas, ada hadits lain yang cukup panjang dari HR.Bukhari dan Muslim, dimana intinya adalah adanya keharusan kita menjaga jiwa, kehormatan dan harta kita sehingga menjadi haram bagi muslim yang satu apabila mengambil satu apalagi kalau ketiganya, milik muslim lainnya.

Dari sejak dulu dan juga mungkin tanpa terasa sampai sekarang, focus kita dalam menjaga harta kita selalu dalam context fisik seperti menjaga agar tidak terbakar, dirampok, dijarah atau diambil secara ditipu oleh orang lain. Banyak dari kita yang tidak merasakan bahwa sebenarnya dengan system moneter yang ada sekarang, harta kita dijarah, dirampok atau dihancurkan nilainya dalam sekejap. Penjarahan nilai ini dapat dilakukan oleh segelintir orang yang memang punya akses terhadap hal itu atau secara tidak langsung oleh negara lain terhadap harta milik negara kita tercinta ini.Perlu diingat bahwa kerugian akibat penjarahan nilai harta kita ini jumlahnya sangat besar sekali, apalagi kalau dihitung secara nasional, sehingga sudah sepantasnya kita harus menjaganya dengan segala kemampuan kita.

Bagaimana tidak dengan tergerusnya nilai Rupiah, maka segelintir orang tersebut dapat membeli harta kita dengan murah karena mereka mempergunakan mata uang asing. Belum terlalu lama dalam ingatan kita sekitar 9-10 tahun lalu tepatnya sekitar 1997 – 1998, dimana nilai uang kita mengalami penurunan yang sangat tajam bila dibanding dengan mata uang asing seperti US dollar. Nilai tukar pada waktu itu yang asalnya Rp. 2,400,- per USD terpuruk menjadi sekitar Rp. 17,000 per USD.

Jadi harus bagaimana kita menjaga nilai harta kita ? Tanpa harus melawan hukum atau aturan yang telah ditentukan oleh Pemerintah kita, kita bisa menjaga nilai harta kita agar tetap stabil dan cukup. Dengan emas atau dinar yang dipakai sebagai alat untuk bermuamalah dan penyimpan nilai seperti yang telah dicontohkan oleh Rasulullah, kita bisa menjaga nilai harta kita dengan aman dan tanpa melanggar aturan yang ada di negeri kita sendiri.

Emas atau Dinar memang belum bisa dipakai sebagai alat tukar, karena kita masih tetap harus memakai Rupiah atau mata uamg resmi lainnya sesuai dengan peraturan dan hukum Negara kita. Namun untuk dua fungsi lainnya seperti menjaga nilai (store of value) dan bermuamalah lainnya seperti pinjam meminjam, bayar zakat, infak dsb dinar sungguh sudah terbukti unggul dan nilainya selalu stabil, cukup dan adil.

Saya teringat ketika saya memperkenalkan Dinar kepada sekelompok pengusaha muda (pedagang) ketika menghadiri sebuah pertemuan keluarga. Diantara mereka ada yang bertanya, apalagi kegunaan Dinar ini selain untuk menjaga nilai yang diartikan dengan investasi bagi mereka yang sesama pedagang. Saya contohkan, bahwa sudah lazim diantara para pedagang ada yang suka pinjam meminjam uang atau bantuan lainnya kepada pedagang lainnya agar usahanya terus dapat berjalan. Disinilah Dinar berperan. Saya usulkan agar kalau ada yang pinjam uang untuk modal atau untuk alasan lainnya, sebaiknya pinjamkan dia dengan Dinar. Sebagai contoh, kalau pinjam Rp 25 juta, beri pinjam saja 20 keping dinar yang apabila dijual saat ini akan mencapai kurang lebih Rp. 25 juta dan dia harus mengembalikan pinjaman tersebut dengan 20 keping Dinar lagi. Disini fungsi Dinar betul-betul telah menjadi alat yang sangat adil. Pahala bagi yang meminjamkannya karena bisa menolong sesama tanpa harus mengambil bunga (riba). Pengembalian pinjaman yang sama tidak akan dirasakan rugi karena nilai yang dipinjamkannya akan selalu cukup dan sebanding. Sedangkan bagi yang meminjam, selain dia sudah tertolong, dia juga hanya mengembalikan apa yang dia terima.

Bermuamalah seperti itu ditunjang oleh Hadits HR Bukhari dan Ahmad sbb “ Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, garam dengan garam, sama banyak dan sama-sama diserahkan dari tangan ke tangan. Barang siapa yang menambahkan atau meminta tambahan sungguh ia telah berbuat Riba, penerima dan pemberi sama”

Nah… kembali kepada menjaga harta kita. Kalau menjaga harta kita secara fisik saja kita dijanjikan pahala syahid, tentu menjaga harta kita dari kehancuran nilai dimana risikonya jauh lebih tinggi, insyaallah akan mendapatkan pahala yang minimal sama dari Allah SWT yang ditanganNYA kita menyerahkan hidup mati kita seperti yang kita biasa lafadzkan pada waktu sholat dalam membaca doa ‘iftitah’.

Dalam rangka kampanye penggunaan Dinar ini semoga kita juga tidak menjadi budak Dinar dan Dirham seperti yang disampaikan dalam sebuah hadits dari HR Bukhari “ Celakalah hamba Dinar dan hamba Dirham”. Saya yakin, tentunya hadits ini bukan ditujukan kepada yang memperjuangkan pemakaian Dinar dan Dirham sebagai alat untuk bermuamalah. Hadits tersebut jelas hanya untuk orang-orang yang telah menjadi budak dan mempertuhankan hartanya baik harta tersebut berupa uang Rupiah, US Dollar ataupun harta-harta lainnya. Naudzubillah….

Wassalam,

No comments: